Kajian Literatur tentang Pencemaran Lingkungan

A. KAJIAN LITERATUR TENTANG FAKTOR PENYEBAB PENCEMARAN LINGKUNGAN 

Pada bagian ini memuat kajian literatur tentang penyebab pencemaran lingkungan. Literatur yang digunakan sejumlah tiga berkas, yaitu berkas penelitian Hasibuan (2016), Herlambang (2006), dan Artajaya (2021). 

Menurut Rosmidah Hasibuan (2016)
Sampah atau limbah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari di rumah tangga yang tidak termasuk tinjak dan sampah spesifik. Dampak limbah rumah tangga dapat mempengaruhi pencemaran lingkungan seperti penurunan kualitas udara, maka akan mempengaruhi terhadap tingkat kesehatan bagi orang lain. Peraturan Rumah Tangga No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam mengelola limbah atau sampah rumah tangga, yang terjadi seperti mengurangi tingkat kepedulian dari lingkungan rumah tangga itu sendiri, mengurangi tempat-tempat pembuangan sampah, serta meningkatkan penegakan hukum terhadap para pelanggarnya. Beberapa cara pengelolaan sampah yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perencanaan yang baik terhadap pengelolaan sampah seperti halnya daur ulang, pembakaran, persiapan, pengomposan, dan pembusukan. Kata kunci: Limbah rumah tangga, pencemaran, Lingkungan Hidup.

Hasibuan, R. (2016). Analisis dampak limbah/sampah rumah tangga terhadap pencemaran lingkungan hidup. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 42-52. Dalam https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/advokasi/article/view/354. Diakses pada tanggal 28 Februari 2024, pukul 11.52 WIB. 

Menurut Arie Herlambang (2006) 
The rapid growth of population in developing country causes environmental contamination by increasing significantly pollution load in river and other water body. It needs efficient and effective strategy to overcome contamination in certain areas. Technical identification of pollution source and its influence to environmental quality is important to should be known and socialized to community. Land use to is important to get priority and should be managed consistently environmentally sound, beside solid waste and domestic wastewater. Law enforcement also should be applied, especially to company or industry which significantly gives contribution to environmental degradation. Environmental restoration need fund, so government as regulator need partner from private to overcome environmental problem. Environmentally based industries and services is needed to be developed as government counterpart, but up to now the development of them retarded caused by non competitive interest of commercial bank. Environmental fund should be collected from polluter through regulated mechanism and In the next future environmental bank should possible manage the fund and finance environmental industry and services to overcome environmental pollution, in this case government act as regulator only.

Herlambang, A. (2006). Pencemaran air dan strategi penggulangannya. Jurnal Air Indonesia, 2(1). Dalam https://ejurnal.bppt.go.id/index.php/JAI/article/view/2280. Diakses pada tanggal 28 Februari 2024, pukul 12.22 WIB. 

Menurut I Wayan Eka Artajaya, Ni Kadek Felyanita Purnama Putri (2021)
Negara Indonesia merupakan negara yang sangat besar dan luas, terdiri dari banyak pulau dan sumber daya alam yang melimpah. Sumber daya alam di Indonesia merupakan segala sesuatu yang berasal dari alam yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Umumnya sumber daya alam di Indonesia dapat digolongkan berdasarkan sifatnya yaitu sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Manusia sangat bergantung pada sumber daya alam dan kelestarian sumber daya alam sangat dipengaruhi oleh aktivitas manusia. Daerah aliran sungai merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat kompleks dan terdiri dari berbagai komponen yang menyusunnya. Fungsi dan manfaat sumber daya air sendiri termasuk sungai memerlukan berbagai upaya untuk peningkatan dan perlindungan air agar berdaya guna dan berhasil guna bagi makhluk hidup dan lingkungan sekitar. Salah satunya adalah sungai Bindu yang berada di Desa Adat Kesiman. Sungai Bindu banyak dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran air di sungai Bindu, seperti Desa Adat Kesiman memiliki peranan penting dalam menekan terjadinya pencemaran air yang terjadi di sungai Bindu. 

Artajaya, I. W. E., & Putri, N. K. F. P. (2021). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pencemaran Air Di Sungai Bindu. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 3(2). Dalam https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/2961. Diakses pada tanggal 28 Februari 2024, pukul 12.30 WIB.

Berdasarkan kajian literatur tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa penyebab pencemaran lingkungan yaitu sisa sampah rumah tangga, pertumbuhan penduduk yang meningkat, dan aktivitas manusia. 

Daftar Pustaka: 
https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/advokasi/article/view/354
https://ejurnal.bppt.go.id/index.php/JAI/article/view/2280
https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/2961

B. KAJIAN LITERATUR TENTANG CARA MENGATASI PENCEMARAN LINGKUNGAN

Pada bagian ini memuat kajian literatur tentang cara mengatasi pencemaran lingkungan. Literatur yang digunakan sejumlah tiga berkas, yaitu berkas penelitian Lambonan (2020), Mutaqin (2018), dan Maramis (2020). 

Menurut Jestika Erika Lambonan (2020)
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya pencemaran lingkungan laut di wilayah perairan Indonesia dan bagaimana penanggulangan pencemaran lingkungan laut menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terjadinya pencemaran lingkungan laut di wilayah perairan Indonesia disebabkan oleh pencemaran yang berasal dari daratan, kegiatan di laut dan kegiatan dari udara.  Pencemaran laut dapat terjadi:  di wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi atau dari luar wilayah perairan atau dari luar wilayah yurisdiksi Indonesia. Bencana Kelautan dapat terjadi disebabkan oleh pencemaran lingkungan; dan/atau pemanasan global.  Proses penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi pencemaran laut dilaksanakan berdasarkan prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian. 2. Penanggulangan pencemaran lingkungan laut menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan dilaksanakan oleh pemerintah dengan menetapkan kebijakan penanggulangan dampak pencemaran laut dan bencana Kelautan melalui: pengembangan sistem mitigasi bencana dan pengembangan sistem peringatan dini (early warning system) serta pengembangan perencanaan nasional tanggap darurat tumpahan minyak di Laut dan pengembangan sistem pengendalian pencemaran Laut dan kerusakan ekosistem Laut termasuk pengendalian dampak sisa-sisa bangunan di Laut dan aktivitas di Laut.

Lambonan, J. E. (2020). Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Laut Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. Lex Et Societatis, 8(2). Dalam https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/28494. Diakses pada tanggal 21 Februari 2024, pukul 13.24 WIB.

Menurut Agus Zenal Mutaqin (2018)
Produksi sampah rumah tangga di Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung setiap hari semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan pola konsumsi masyarakat. Hal tersebut tidak dibarengi dengan pola pikir masyarakat dan alat untuk mengelola sampah sehingga mengakibatkan sampah dibuang kemana saja dan terjadinya pencemaran lingkungan. Metode yang digunakan peneliti adalah metode survey yang mengarah untuk memberikan gambaran tentang pengelolaan sampah organik rumah tangga dalam penanggulangan pencemaran lingkungan, teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, angket, studi literature dan dokumentasi. Populasi penelitian adalah Desa Bumiwangi, sampel yang di gunakan adalah warga RW 12 dan RW 13. Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat Desa Bumiwangi melakukan pengelolaan sampah organik rumah tangga yaitu dengan menjadikannya sampah organik menjadi kompos dengan bantuan alat yaitu Komposter. kendala yang dihadapinya yaitu minimnya alat pengelolaan sampah serta kurangnya kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan. Nilai-nilai yang dapat diambil dari hasil penelitian untuk menjadi bahan ajar di sekolah yaitu nilai agama, ekonomi dan sosial. Rekomendasi dalam penelitian ini adalah Pemerintah setempat sebaiknya benar-benar memperhatikan pengelolaan sampah organik rumah tangga dengan memberikan masukan kepada masyarakat atau melakukan pembinaan tentang pengelolaan sampah organik rumah tangga supaya masyarakat lebih paham tentang pengelolaan sampah organik rumah tangga yang benar dan baik.

Mutaqin, A. Z. (2018). Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga Dalam Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Di Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupate Bandung. GEOAREA| Jurnal Geografi, 1(1), 33-37. Dalam https://ejournal.unibba.ac.id/index.php/Geoarea/article/view/90. Diakses pada tanggal 28 Februari 2024, pukul 12.34 WIB.

Menurut Raul Redemtus Maramis (2020)
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam menanggulangi dampak sampah plastik di laut pada era revolusi industri dan bagaimana penegakan hukum kasus pencemaran lingkungan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam berbagai konfrensi dan pertemuan internasional, Indonesia menyampaikan komitmen untuk mengurangi sampah plastik di laut global sebanyak 70% di tahun 2025. Komitmen ini merupakan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Plastik di Laut Tahun 2018-2025. Untuk menanggapi serius komitmen tersebut maka di keluarkanlah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, yang didalamnya mengatur tentang rencana aksi yang dimaksud dan juga pembentukan Tim Koordinasi Nasional yang bertugas untuk melakukan berbagai prosedur dalam upaya penanganan sampah plastik di laut. Di era revolusi Industri ini kemujuan teknologi harus bisa dimanfaatkan pemerintah sebagai sarana pendukung rencana aksi nasional yang sudah dicanangkan, penggunaan teknologi cangggih akan bisa memberikan manfaat yang besar dan dapat mempercepat penangan sampah plastik di laut. 2. Penegakan hukum kasus pencemaran lingkungan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa dilakukan melalui tiga instrumen hukum yaitu: Â penegakan hukum lingkungan administratif; Â penegakan hukum lingkungan keperdataan; penegakan hukum lingkungan pidana.

Maramis, R. R. (2020). Tanggung Jawab Negara dalam Menanggulangi Pencemaran Lingkungan Laut Akibat Sampah Plastik di Era Revolusi Industri 4.0. Lex Privatum, 8(4). Dalam https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/30985. Diakses pada tanggal 28 Februari 2024, pukul 12.32 WIB. 

Berdasarkan kajian literatur tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa cara mengatasi pencemaran lingkungan yaitu pengembangan sistem pengendalian pencemaran laut, pengelolaan sampah organik rumah tangga, dan penegakan hukum kasus pencemaran lingkungan di Indonesia. 

Daftar Pustaka: 
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/28494
https://ejournal.unibba.ac.id/index.php/Geoarea/article/view/90
https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/30985

Penulis adalah Tri Ana Dewi, siswa kelas X-1 SMA Negeri 1 Jakenan.

Postingan populer dari blog ini

Peningkatan Seni Barong di Kabupaten Pati

PR Sosiologi tentang Pendekatan Penelitian